SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM bersama Wakil Bupati, Drs H Agus Santosa melakukan pantauan pelaksanaan PPKM Darurat hari pertama, Sabtu (3/7/2021). Pantauan juga diikuti Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Dandim Letkol Inf Agus Adhy Darmawan. Sebelum pantauan didahului dengan apel pasukan di halaman Pemkab Sukoharjo.
“Pemberlakuan PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus corona belakangan ini. Hal itu karena terjadi peningkatan penyebaran kasus termasuk di Sukoharjo. Bahkan, Kabupaten Sukoharjo masuk kategori pandemi corona level 4 sehingga harus melaksanakan PPKM Darurat,” terang Bupati.
Menurutnya, upaya pengendalian dan mengatasi dampak pandemi corona tidak bisa lakukan oleh pemerintah semata, namun harus dilakukan melalui kerjasama dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Untuk itu, Bupati berharap seluruh masyarakat Sukoharjo saling bahu membahu, bekerja bersama dan sama-sama bekerja mengatasi permasalahan ini.
PPKM Darurat sendiri diberlakukan 3-20 Juli 2021 dan sudah terbit Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021. Dalam instruksi tersebut salah satunya mengatur tentang pembatasan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembatasan jam operasional untuk rumah makan dan tempat hiburan.
Etik juga meminta pada jajaran TNI/Polri dan Satpol PP untuk membantu dalam penerapan kebijakan dan menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai apel, Bupati bersama Kapolres dan Dandim lantas melakukan pantauan pelaksanaan PPKM Darurat di sekitar Pasar Ir Soekarno dan juga mendatangi sejumlah rumah makan. Dalam kesempatan itu, Bupati memberikan sosialisasi sekaligus memasang pamflet yang berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat.
“Saya ingin tahu secara langsung bagaimana pelaksanaan PPKM darurat di tengah masyarakat karena ada pembatasan kegiatan khususnya tempat usaha warung makan,” ujar Bupati di tengah-tengah pantauan. (*)
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan