SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM mengeluarkan SE Nomor 400/2124/2021 tentang Gerakan Sukoharjo Di Rumah Saja. Gerakan Sukoharjo Dirumah Saja dilakukan serentak pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 10-11 Juli 2021 dan tanggal 17-18 Juli 2021. Gerakan tersebut dalam upaya peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan selama PPKM Darurat.
Dalam SE tersebut, selama periode tersebut masyarakat Sukoharjo tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivits di luar rumah. Gerakan tersebut dilakukan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur terkait kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama sembako untuk masyarakat.
Hal itu termasuk distribusi untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis, konstruksi, utilitas dasar (listrik air dan pengelolaan sampah. SE juga mengatur kepala dinas hingga lurah/kades untuk melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Gerakan Sukoharjo Dirumah Saja.
Untuk mempercepat peningkatan efektivitas pelaksanaannya, camat dan kades/lurah agar berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Juga dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha dan pihak terkait lainnya. Kodim dan Polres Sukoharjo diminta mendukung pelaksanaan peningkatan kedisiplinan dan pengetatan prokes pada pelaksanaan gerakan tersebut.
“SE sebagai tindaklanjut Instruksi Bupati sebelumnya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sukoharjo dalam rangka percepatan pencegahan dan memutus mata rantai corona”. (*)
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan