SUKOHARJO – Senin (27/9/2021) Bupati Sukoharjo, Etik Suryani meluncurkan Sistem Pendaftaran Online dan Pembayaran Non Tunai (E-Kir) Dinas Perhubungan (Dishub). Dengan sistem tersebut, wajib uji bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran dimana saja. Terobosan baru tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat saat hendak uji kir.
“Saya mengapresiasi Dishub atas terobosan dan inovasinya berupa Sistem Pendaftaran Online dan Pembayaran Non Tunai (E-Kir) ini,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, perkembangan teknologi informasi sangat pesat sehingga bisa dimanfaatkan oleh aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat, yakni membuat terobosan-terobosan baru yang inovatif agar pelayanan masyarakat lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Terlebih lagi di masa pandemi saat ini dimana diperlukan langkah-langkah prioritas kegiatan yang dapat mencegah penyebaran virus corona. “Saya menyambut baik dengan adanya langkah inovasi Dishub dengan harapan pelayanan pengujian kendaraan bermotor bisa berjalan lancar dan tidak menjadi klaster corona,” kata Bupati.
Sedangkan Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sribuntoro, mengatakan, pendaftaran dan pembayaran uji kir untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang melakukan uji kir kendaraan bermotor. Wajib uji melakukan pendaftaran dan pembayaran bisa darimana saja, sehingga wajib uji ketika ke Gedung Pengujian tinggal melaksanakan pengujian.
Toni melanjutkan, untuk pendaftaran online sendiri bisa dilakukan di laman https://ekir.sukoharjokab.go.id. Dengan sistem pendaftaran dan pembayaran online, lanjut Toni, akan mengurangi antrean pada waktu pendaftaran dan pembayaran pengujian. Juga mengurangi kontak fisik antara wajib uji kendaraan dengan petugas karena saat ini masih pandemi corona.
“Selain itu, proses pengujian lebih cepat karena datang langsung masuk ke dalam sistem aplikasi dan pembayaran langsung masuk ke dalam rekening kas daerah,” tambahnya. (*)
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan