SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama Pimpinan DPRD menyetujui bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/12/2021). Dua Raperda yang disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai Perda tersebut masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disusun dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sesuai aturan tersebut, hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sehubungan dengan adanya perkembangan baru dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah tersebut, maka Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti dengan Perda yang baru,” terang Bupati.

Terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, lanjut Bupati, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat. Selain itu, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan.

“Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib,” ujarnya.

Raperda tersebut secara garis besar mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, dan proses penyelenggaraan bangunan gedung. Selain itu, juga mengatur tentang peran masyarakat serta pembinaan.

Menurut Bupati, secara prinsip Perda tersebut diperlukan sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Sukoharjo agar dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Raperda tentang Bangunan Gedung dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung dapat diselesaikan dan ditetapkan sebagai Perda pada hari ini,” tambah Bupati.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, menyampaikan bahwa dua Raperda tersebut, masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung telah dibahas oleh dua Panitia Khusus (Pansus). (*)

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status