SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Plt Kepala Kejari, Agita Tri Moertjahjanto di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Senin (31/1/2022).
Bupati mengatakan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kiranya, tidak berlebihan apabilan tugas, peran, dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif
Selain itu, juga melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminimalisir permasalahan, sehingga dapat menciptakan situasi konfusivitas dalam rangka mewujudkan good governance. Untuk itu, Bupati mengapresiasi terealisasinya kerjasama tersebut.
“Kerjasama ini tidak hanya penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan kejaksaan negeri, namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan presepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” terang Bupati.
Dengan penandatangan kerjasama tersebut, ujar Bupati, seluruh pihak yang terkait akan saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya. Selain itu, dengan kerjasama tersebut, permintaan bantuan penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang muncul nantinya akan memperoleh tanggapan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Akhir dari masalah hukum adalah percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan asas kepastian hukum lebih terjamin di Kabupaten Sukoharjo,” tambah Bupati.
Sementara itu, Plt Kepala Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, menyambut baik atas penandatangan kesepakatan tersebut karena merupakan momentum yang sangat berharga dan patut diapresiasi bersama sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, daling menjaga, dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Kajari menyampaikan, nota kesepakatan tersebut merupakan langkah monumental sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman bersama. Kerjasama yang sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral merupakan upaya yang sangat dibutuhkan gunu mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara lebih optimal, efektif, dan efisien.
“Nota kesepakatan Kejaksaan Negeri dan Pemkab Sukoharjo merupakan usaha menciptakan sebuah kekuatan sinergi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam upaya mengoptimalkan kerjasama, lanjut Kajari, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Nantinya, kegiatannya meliputi pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Datun, serta dukungan pendampingan.
“Seksi intelijen juga siap berkolaborasi dalam program pengamanan proyek strategis daerah serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan termasuk bentuk kerjsama lain yang disepakati bersama,” jelas Agita.
Kajari juga mengatakan, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum baik didalam maupun luar pengadilan. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan