SUKOHARJO – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ke DPRD untuk dibahas. Nota pengantar empat Raperda tersebut disampakan Bupati dalam Rapat Paripurna, Senin (25/4/2022).

Empat raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Raperda tentang Pernyartaan Modal Pemda, dan Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Bupati menyampaikan, terkait bangunan gedung sebelumnya, untuk membangun maupun mengubah suatu bangunan, pemilik bangunan harus memiliki IMB yang diterbitkan oleh Pemda. Namun, sejak ditetapkannya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung IMB Resmi diganti menjadi PBG.

“Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemda dalam melakukan pungutan pada subjek retribusi PBG, sehingga dapat mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Untuk Raperda Tenaga Kerja Asing (TKA), menurut Bupati perkembangan ekonomi dunia dan pergerakan globalisasi terus mendorong investasi yang diikuti dengan pergerakan TKA.

Dengan Raperda TKA diharapkan dapat memberikan implikasi pada persentase PAD yang akan berpengaruh pada target pendapatan daerah dan APBN melalui pungutan retribusi.

Sedang Raperda tentang Penyertaan Modal diharapkan dapat mengoptimalkan peran BUMD dalam perkembangan ekonomi daerah yang semakin terbuka dan kompetititf, serta dapat menjadi motor penggerak perekonomian.

“Untuk Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik harapannya dapat mewujudkan digitalisasi dalam tat akelola pemerintahan serta mampu memberikan peluang mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka,” lanjut Etik.

Sedangkan Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, menyampaikan selanjutnya empat raperda yang diajukan Bupati tersebut akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus). Rencananya, pembahasan akan dimulai pada 9 Mei 2022 mendatang. (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status