SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/7/2022).
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD serta semua Kepala SKPD atas kerjasama yang baik, mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan.
“Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, maka saya dapat menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 196 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa, Rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada kabupaten/kota tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Wawan Pribadi. Sebelum disetujui bersama, Sekretaris DPRD menbacakan hasil kesimpulan Badan Anggaran yang telah disetujui selama pembahasan. Sesuai hasil kesimpulan Badan Anggaran DPRD untuk pelaksanaan APBD 2021, realisasi Pendapatan sebesar Rp2.119.633.370.538.
Untuk Total Belanja sebesar Rp2.089.455.558.854. Terdiri dari Belanja Operasi Rp1472.694.410.236, Belanja Modal Rp283.872.873.485, Belanja Tak Terduga Rp405.163.533, Belanja Transfer Rp332.483.111.600 dan terjadi surplus/(defisit) Rp30.177.811.684.
Sedangkan untuk Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Rp358.453.599.194, Pengeluaran Rp26.836.457.124, Pembiayan Netto Rp331.617.142.070, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa Rp361.794.953.754.
Selain itu, Badan Anggaran juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk Bupati antara lain tentang optimalisasi sektor pariwisata untuk peningkatan PAD, Badan Anggaran mengusulkan agar di bentuk Dinas Pariwisata sendiri karena telah ada Perda Riparkab (Rencana Induk Pariwisata Kabupaten). Badan Anggaran meminta agar pelayanan kependudukan lebih ditingkatkan khususnya untuk pelayanan pembuatan KK dan KTP.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini Satpol PP agar berkoordinasi dengan Pemerintah pusat terkait dengan penambangan galian C karena banyak masukan dari masyarakat terhadap galian yang tidak berijin. Badan Anggaran merekomendasikan pada dinas terkait untuk melakukan pendataan baik yang berijin maupun yang belum berijin terhadap semua usaha restoran, hotel, dan tempat hiburan se Kabupaten Sukoharjo.
Badan Anggaran merekomendasikan pengefektifan penggunaan Tapping Box yang terpasang pada wajib pajak, sesuai rekomendasi KPK dan Badan Keuangan Daerah agar melakukan pengawasan lebih intens pada wajib pajak yang tidak menggunakan Tapping Box sesuai ketentuan.
Badan Anggaran merekomendasikan pada Pemkab Sukoharjo untuk segera menyelesaikan pembayaran pembangunan Pasar Ir Soekarno berdasarkan putusan pengadilan yang sudah incraht agar tidak semakin membebani APBD dan Pemkab Sukoharjo agar menekankan kepada PT Ampuh untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai hasil rekomendasi BPK. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan