Sukoharjo – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo mendorong keterbukaan informasi publik melalui acara DESK PPID di Solia Hotel Yosodipuro pada tanggal 12-13 Juli 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Sukoharjo, Suyamto S.T, M.Kom selaku PPID Utama Kab. Sukoharjo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua Badan Publik wajib menyampaikan informasi publik sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Materi pertama disampaikan oleh Zainal Abidin Petir S.Pd, S.H, M.H Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Beliau memberikan pembekalan tentang website dan Badan Publik Desa.

“Semua yang ada di DPA adalah informasi publik, contohnya keuangan seperti APBN, APBD, Retribusi, Pajak, dan program kerja seperti Pemberdayaan Perempuan, Infrastruktur, dan sebagainya.” Ujar Zainal Abidin Petir, Selasa (12/7).

Beliau juga menekankan untuk membangun website yang inklusif bagi kelompok difabel. Hal ini merupakan tugas bagi Badan Publik untuk mewujudkan good government.

Materi kedua berupa bimbingan Penilaian SAQ (Self Assesment Questionnaire) yang dipandu oleh Fandi Achmad Arifin, SH dari Komisi Informasi Jawa Tengah yang menyampaikan mengenai tata cara teknis penyusunan, penataan dan pengisian website PPID.

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status