SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani melantik 150 orang Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Pelantikan dilakukan di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Senin (5/9/2022). Pelantikan dihadiri Wakil Bupati, Agus Santosa dan juga Plt Asisten 1 Sekda, Bagas Windaryatno.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani berharap dengan pelantikan tersebut menjadikan motivasi dan penyemangat tersendiri untuk senantiasa bekerja dan mengabdikan diri sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakan Bupati, kedudukan jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Posisi dan peran jabatan fungsional tersebut strategis untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada instansi pemerintah, pelayanan masyarakat dan pembangunan nasional.

“Sesuai Peraturan Menteri PANRB, kriteria penetapan jabatan fungsional adalah fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas instansi pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, juga mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat dan atau penilaian tertentu, dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi, pelaksanaan tugas bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya. Juga, kegiatan dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai dari butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.

“Saya harap dengan pelantikan ini dapat meningkatkan profesionalisme dan dapat berkontribusi secara maksimal di lingkungan kerja masing-masing,” ujar Bupati.

Khusus pejabat fungsional guru dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bupati berpesan agar senantiasa meningkatkan mutu pembelajaran, melaksanakan penataan kerja dan tanggungjawab bagi warga sekolah berbasis kinerja. Juga, menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, menciptakan rasa aman dan nyaman dalam belajar serta melaksanakan delapan standar pendidikan.

“Jabatan merupakan amanah yang harus disyukuri, dijaga dan dipertanggungjawabkan,” pungkas Bupati.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Sumini menyampaikan jika sebagian besar merupakan PNS baru yang dalam lamarannya untuk posisi fungsional saat rekrutmen. Menurutnya, sesuai aturan, untuk dilantik menjadi pejabat fungsional, yang bersangkutan harus sudah berstatus PNS. Setelah diangkat menjadi PNS, barulah untuk jabatan fungsional dilakukan pelantikan. (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status