SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo melaksanakan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa (PBJ) di awal tahun 2023. Penandatanganan kontrak perdana tersebut dilakukan di Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Senin (2/1/2023). Penandatanganan kontrak disaksikan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Wakil Bupati, Agus Santosa.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan bahwa seiring majunya teknologi, proses birokrasi untuk pengadaan barang dan jasa pun harus semakin canggih. Satu di antara bentuknya adalah dengan adanya e-purchasing pengadaan barang dan jasa. Sebelum era teknologi yang maju, pengadaan barang dan jasa di semua sektor dilakukan secara konvensional dan memiliki banyak kekurangan.

“Namun, ketika teknologi sudah semakin maju, kesalahan tersebut bisa diminimalisasi dengan adanya e-purchasing yang merupakan metode pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui e-katalog,” terang Bupati.

Menurutnya, tujuan e-purchasing tentu untuk mempermudah dan mempercepat proses pembelian barang dan jasa. Dengan begitu, kerja instansi pemerintah lebih cepat dan dapat menghemat anggaran. Kebijakan tentang PBJ melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (e-catalogue) merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menunjang proses pengadaan pemerintah pada era Internet of Things (IoT) agar selaras dengan perkembangan jaman.

Sistem e-katalog juga mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/ jasa yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance.

“Kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar segera melakukan akselerasi Pengadaan Barang dan Jasa di Tahun Anggaran 2023 agar tidak menumpuk di akhir tahun, yaitu dengan cara melakukan proses pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi sirup.lkpp.go.id,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo dalam laporannya mengatakan, ada empat kontrak yang ditandatangani. Masing-masing antara Dinas Komunikasi dan Informatika dengan PT Telekomunikasi Indonesia dengan nilai kontrak Rp1,999 miliar pada paket pekerjaan sewa bandwith transit 1 GBPS.

Kemudian, antara Sekretariat Daerah dengan PT Ben Resik Solusindo dengan nilai kontrak Rp912 juta pada paket pekerjaan Jasa Kebersihan, antara Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan PT Intens Wira Sembada dengan nilai kontrak Rp267,8 juta pada paket pekerjaan Jasa Security, dan antara Sekretariat Daerah dengan PT Intens Wira Sembada dengan nilai kontrak Rp365,6 juta pada paket pekerjaan Jasa Resepsionis.

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status