SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 203 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyerahan dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama Wakil Bupati, Agus Santosa di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Selasa (3/1/2023). Dalam kesempatan itu, Bupati meminta OPD untuk gerak cepat melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.

Bupati mengatakan, DPA merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi otorisasi, fungsi perencanaan fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi serta fungsi stabilisasi.

“Dalam pelaksanaan salah satu fungsinya, dalam hal ini fungsi otorisasi, APBD menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, lanjutnya, sebagai tindak lanjut penetapan APBD Tahun Anggaran 2023 dan untuk mengawali kegiatan Tahun 2023, hari ini akan dilakukan penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2023. Penyerahan DPA ini jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolis dan seremonial semata, namun ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di Tahun Anggaran 2023.

Bupati berharap agar kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2023 sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran. Disamping itu, penyerahan DPA ini juga sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah dalam melaksanakan sistem keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran serta tanpa ekses.

Pada tahun 2023 ini, lanjut Bupati, beberapa kegiatan prioritas perlu mendapatkan perhatian khusus OPD selaku pengelola keuangan. Antara lain pembangunan GOR Tipe B Kabupaten Sukoharjo, pembangunan taman budaya Sukoharjo, pembangunan gedung parkir dan taman plaza tahap 2, pembangunan jembatan bleki 1 dan 2, pemeliharaan berkala Jalan Gentan – Bekonang, pemeliharaan berkala Jalan Sidan – Kayuapak, peningkatan Jalan Mulur – Sidan, pemeliharaan berkala Jalan Bekonang – Mojo, pelebaran Jalan Wirun – Palur, peningkatan Jalan Tengklik – Jarum.

“Kegiatan-kegiatan pengadaan di luar 10 proyek strategis agar juga segera dilaksanakan. Selain itu, agar perangkat daerah teliti dan hati-hati dalam menyusun kontrak kerja dengan pihak ketiga,” pesan Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan penyerahan DPA-PD ini adalah dalam rangka percepatan dimulainya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan sebagai landasan/pedoman bagi SKPD dalam melaksanakan kegiatan tahun 2023.

“Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 berjumlah 311 kegiatan dan 1.062 sub kegiatan dengan jumlah 42 DPA,” ujarnya. (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status