Sukoharjo – Bupati Sukoharjo meluncurkan Aplikasi Billing Center Retribusi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bertempat di Auditorium Menara Wijaya Lt. 10 pada Kamis (09/02/2023).
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sukoharjo, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukoharjo, Kepala Kantor OJK Solo, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Kepala Bank Jateng Kantor Pusat, Kepala Bank Jateng Cab. Sukoharjo, Direktur PT. Cartenz Technology Indonesia, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo beserta para Asisten Sekda Kabupaten Sukoharjo, serta Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Sukoharjo.
Acara dibuka dengan sambutan Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani, S.E., M.M. Dilanjutkan dengan laporan penyelenggara oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, S.E., M.M. Acara ditutup dengan peluncuran Aplikasi Billing Center Retribusi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo oleh Bupati Sukoharjo.
Aplikasi Billing Center merupakan aplikasi yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung program elektronifikasi daerah dalam melakukan proses pelayanan masyarakat, dengan harapan aplikasi tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penerimaan daerah dengan mengkonversi transaksi tunai ke dalam bentuk non tunai berbasis elektronifikasi. Aplikasi Billing Center digunakan untuk pengelolaan beberapa pendapatan daerah yaitu : Retribusi, Deviden dan Pendapatan Asli Daerah lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Sukoharjo menghimbau kepada semua Kepala Perangkat Daerah khususnya Perangkat Daerah pengelola pendapatan bahwa road map atau peta jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 900/310 Tahun 2022 dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan saling berkoordinasi antara Kepala Perangkat Daerah dengan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Sumber Pemkab Sukoharjo