SUKOHARJO– Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Sosialisasi Pajak Daerah, bertempat di Auditorium Menara Wijaya Lantai 10, pada Senin (13/02/2023). Acara dihadiri oleh pengusaha restoran se-Kabupaten Sukoharjo.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Badan Pegelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pendapatan II, Anita Dwi Putranti, S.E., M.M.
Turut hadir dalam acara tersebut sekaligus menyampaikan materi Nanang Syarifudin, S.H., M.H., Fungsional Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo, terkait Perizinan di Kabupaten Sukoharjo.
.
Dilanjutkan penyampaian materi oleh Wahyudi, S.E., M.M, Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah menyampaikan tentang Objek, Subjek, Wajib Pajak, Pengenaan, dan Tarif Perhitungan Restoran.
.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, S.Sos, M.Si. tentang Penegakan Perda dan Perbup terkait Pajak Daerah.
Diharapkan peserta sosialisasi dan masyarakat pada umumnya taat pada peraturan, dalam hal ini pajak, sehingga kehidupan antara pemerintah dan masyarakat menjadi tertib dan dinamis.
Sumber Pemkab Sukoharjo