SUKOHARJO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sukoharjo menggelar Sosialisasi Pendaftaran Penduduk dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sosialisasi digelar di Graha PGRI dan dibuka oleh Bupati, Etik Suryani, Kamis (16/3/2023).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa perkembangan Teknologi Informasi dan Digitalisasi yang terjadi dewasa ini telah berdampak pada perubahan-perubahan yang mendasar yang membawa Bangsa Indonesia menuju paradigma baru memasuki era Teknologi Informasi dan Digitalisasi.

“Di era teknologi informasi dan digitalisasi saat ini, masyarakat membutuhkan kemudahan untuk melakukan transaksi layanan publik dan masyarakat ingin kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi, ketika sedang memerlukan dokumen di kantor-kantor pelayanan publik,” ujar Bupati.

Menurutnya, penerapan dan pengaktifan KTP digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam hal ini melalui perpanjangan tangannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Daerah, bertujuan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam melaksanakan transaksi pelayanan publik. Selain itu manfaat identitas kependudukan digital untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan.

Untuk itu, dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan dalam mengurus administrasi sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan Blangko KTP serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital, dalam hal ini KTP digital, dipandang perlu untuk segera diterapkan kepada masyarakat.

Hal itu bertujuan penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

“Untuk itu, saya memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang regulasi Pendaftaran Penduduk, dan juga memberi pemahaman tentang pemanfaatan teknologi, yang berupa Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujarnya.

Disamping itu, tambahnya, IKD dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih optimal menuju pelayanan yang membahagiakan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo, serta tidak kalah pentingnya guna mendukung Visi dan Misi Bupati Sukoharjo. (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status