SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani membuat pengumuman yang sangat menggembirakan bagi Tenaga Harian Lepas (THL) dalam acara Pembinaan dan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Tentang Tenaga Non PNS Tahun 2023 di Auditorium Menara Wijaya Lantai 10, Selasa (11/4/2023). Bupati menaikkan honor THP antara 10% hingga 25% sesuai klasifikasi THL.

Bupati mengatakan, Tenaga Non PNS atau disebut pula THL Tenaga Harian Lepas adalah Pegawai Pemerintah Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditempatkan dengan keputusan Bupati sebagai tenaga pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah. Tenaga Non PNS atau Tenaga Harian Lepas ini dibayar dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya.

“Keberadaan THL sebagai fungsi penunjang sangat berpengaruh dalam pembangunan di Kabupaten Sukoharjo. Sudah banyak prestasi dan penghargaan yang diraih oleh Kabupaten Sukoharjo, hal itu juga tidak terlepas dari adanya peran THL,” ujar Bupati.

Sebagai bentuk apresiasi, lanjutnya, Bupati menyampaikan mulai tanggal 1 April 2023 besaran jasa THL dinaikkan rata-rata kisaran 10% – 25% sesuai klasifikasi masing-masing. Kenaikan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:

1. THL Penarik Retribusi Pasar dengan Jasa semula Rp55.000 menjadi Rp60.000
2. THL Administrasi dan Pelayanan Umum dengan Jasa semula sebesar Rp65.000 menjadi Rp80.000
3. Tenaga Harian Khusus dengan jasa sebagai berikut :
a. Semula Rp75.000 menjadi Rp90.000
b. Semula Rp80.000 menjadi Rp95.000
c. Semula Rp100.000 menjadi Rp 115.000
d. Semula Rp150.000 menjadi Rp165.000

“Dengan kenaikan honor jasa tersebut, saya berharap kepada seluruh THL di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Se Kabupaten Sukoharjo, agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya, tetap semangat dalam bekerja serta selalu mendukung semua kegiatan yang sudah menjadi visi dan misi saya selaku Bupati Sukoharjo,” tambah Bupati.

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status