SUKOHARJO – Bupati menyerahkan Santunan Kematian Bagi Keluarga Penduduk Miskin Tahap II Tahun Anggaran 2023, bertempat di Gedung Graha PGRI Sukoharjo, Rabu (1/11/2023).

Bupati mengatakan, santunan kematian diserahkan secara utuh Rp3 juta tanpa potongan. Menurutnya, bantuan sosial uang duka atau santunan kematian merupakan wujud kepedulian Pemkab Sukoharjo terhadap warga miskin. Bupati berharap santunan yang diberikan dimanfaatkan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Suparmin, menyampaikan, uang duka yang cair merupakan periode kematian Maret-Agustus 2023. Pencairan dilakukan dua sesi pagi dan siang dimana setiap sesi untuk enam kecamatan.

Sesuai data Dinas Sosial (Dinsos), penerima di Kecamatan Bendosari 137 ahli waris, Bulu 181 ahli waris, Nguter 212 ahli waris, Sukoharjo 168 ahli waris, Tawangsari 188 ahli waris, Weru 235 ahli waris, Baki 151 ahli waris, Gatak 173 ahli waris, Grogol 208 ahli waris, Mojolaban 247 ahli waris, Polokarto 222 ahli waris.

 

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status