SUKOHARJO – Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi 2023 Pemkab Sukoharjo bagikan. SK diserahkan kepada 379 Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah lolos seleksi di Auditorium Menara Wijaya Lantai 10, Senin (29/4/2024).

SK Pengangkatan PPPK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Asisten I Sekda, Agustinus Setiyono mewakili Bupati Etik Suryani. Dalam kesempatan itu, Agus menyampaikan jika pengadaan ASN merupakan kegiatan pengisian formasi yang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu panjang.

“Seleksi pengadaan P3K Formasi Tahun 2023 dilaksanakan secara transparan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT),” ujar Agus membacakan sambutan Bupati Sukoharjo.

Menurutnya, penerima SK merupakan orang-orang yang terpilih karena berhasil melalui tahapan dan ketentuan seleksi yang pada akhirnya dinyatakan lulus seleksi. Dengan diserahkannya SK Bupati Sukoharjo tentang Pengangkatan menjadi PPPK, maka para THL telah resmi menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agus juga berpesan kepada PPPK yang menerima Surat Keputusan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, selalu bersemangat dan bertanggung jawab sesuai dengan tugasnya masing-masing.
“Teruslah belajar, memperbaiki diri, mengembangkan potensi karena tugas dan tanggung jawab yang kita emban ke depan akan semakin berat,” tambah Agus.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini, menambahkan, jumlah PPPK yang menerima SK sebanyak 379 orang. Terdiri atas 142 tenaga teknis, 206 tenaga kesehatan, dan 31 tenaga kependidikan (guru). (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status