SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kegiatan digelar di Hotel Tosan, Solo Baru, Grogol, Rabu (10/7/2024).
Dalam sambutannya Bupati Etik Suryani mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Melalui Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan kepada masyarakat berupa pajak daerah dan retribusi daerah, dengan membentuk Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutannya.
“Parkir kendaraan merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah yang cukup besar,” ujarnya.
Bupati menyampaikan, retribusi pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum berkontribusi dalam PAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 sebesar Rp1,150 miliar dari nilai total PAD di Jenis Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp24,160 miliar atau sebesar
4,76%. Hal itu menunjukkan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum telah menjadi komponen penting di dalam usaha meningkatkan PAD di Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 telah diatur mengenai kewenangan pemerintah daerah, fasilitas parkir, petugas parkir dan pengguna jasa parkir, serta pengawasan parkir. Ada hal baru dalam peraturan daerah ini yaitu adanya sistem penggembokan roda dan pemindahan kendaraan bermotor yang parkir pada tempat yang terdapat rambu larangan dan/atau parkir pada Ruang Milik Jalan yang dilarang sehingga berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas, dilakukan pemindahan kendaraan bermotor.
“Saya berharap dengan peraturan daerah ini bisa menjadi instrumen kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan perparkiran lebih baik, lebih tertata dan lebih teratur,” kata Bupati.
“Saya mewanti-wanti dan menekankan pada teman-teman petugas parkir untuk menarik retribusi parkir dengan sopan dan menarik retribusi parkir kendaraan sesuai dengan ketentuan dan tempat yang sudah disediakan, hal ini dimaksud agar tidak terjadi stigma di masyarakat bahwa juru parkir melakukan pungutan liar dan memberatkan masyarakat,” sambungnya.
Bupati juga mengatakan agar Dinas Perhubungan mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan parkir dengan melakukan pembinaan dan mengingatkan juru parkir agar menarik parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan dan besaran retribusi yang ditarik.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sekarang sudah memiliki payung hukum berupa Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Aturan tersebut nantinya akan diterapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan penataan parkir di Kabupaten Sukoharjo.
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan