SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani secara simbolis menyerahkan Tanda Daftar Usaha (TDU) untuk 150 Pedagang Kali Lima (PKL) dari sejumlah kecamatan. Penyerahan dilakukan di Gedung Menara Wijaya Lantai 10 saat acara pembinaan kepada PKL, Senin (26/8/2024).
Dalam kesempatan itu Bupati mengatakan, PKL adalah bagian integral dari kehidupan ekonomi kita. Mereka tidak hanya menyediakan lapangan pekerjaan bagi banyak orang tetapi juga memberikan kontribusi penting terhadap keberagaman dan dinamika pasar. Oleh karena itu, penting bagi Pemkab untuk memberikan pembinaan yang efektif agar mereka dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik, lebih berkelanjutan, dan lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati menyampaikan, keberadaan PKL di Kabupaten Sukoharjo sangat diperhatikan oleh Pemkab dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang PKL yaitu Perda No. 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sukoharjo. Diamanatkan dalam Perda tersebut, Diskopumdag berkoordinasi dengan Kecamatan dan Kelurahan akan melakukan Pendataan, Pendaftaran, Penetapan lokasi, Pemindahan/ Relokasi dan Penghapusan lokasi yang tidak di ijinkan serta Peremajaan lokasi PKL.
“Perda tersebut juga mengatur tentang keberadaan PKL yang menempati lokasi, wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) yang berlaku selama 2 (dua) tahun, serta dapat diperpanjang setelah di evaluasi perkembangan usahanya,” kata Bupati.
TDU ini bertujuan sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL dan sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Bupati menambahkan, Pemkab Sukoharjo melihat perlunya Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai dasar agar penataan PKL tidak menimbulkan permasalahan seperti terganggunya keindahan, kebersihan, keamanan, dan kemacetan lalu lintas. Diharapkan, kegiatan Pendataan dan Penataan ini nanti menjadi jalan terbaik untuk mempertahankan aktivitas PKL dengan tetap memperhatikan estetika dan keamanan. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan