SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Wakil Bupati, Agus Santosa menghadiri pelantikan angggota DPRD Kabupaten Sukoharjo periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna, Senin (9/9/2024). Pelantikan tersebut juga dihadiri segenap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/161 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo masa jabatan 2024-2029 yang diresmikan pengangkatannya sebanyak 45 orang termasuk Eko Sapto Purnomo.

Namun, Eko Sapto Purnomo mengundurkan diri dari anggota DPRD periode 2024-2029 dan saat ini proses penggantian Eko Sapto Purnomo sudah di Gubernur Jateng sehingga tidak mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD. Untuk itu, hanya 44 orang saja yang diambil sumpah janjinya oleh Ketua PN.

Bupati yang membacakan sambutan Mendagri, Tito Karnavian, mengajak kepada anggota DPRD yang baru dilantik untuk menjalankan amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah menyebutkan tiga fungsi DPRD. yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.

“Dalam kedudukan DPRD sebagai Mitra Kepala Daerah di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat check and balances”, kata Bupati saat membacakan sambutan Mendagri. (*)

 

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

 

Skip to content
Ini adalah Website PPID Kabupaten Sukoharjo, Fitur ini adalah fasilitas untuk para disabilitas
Conformance status