SUKOHARJO – Inspektorat Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Sosialisasi Antikorupsi di Auditorium Menara Wijaya Kabupaten Sukoharjo, Kamis (7/11/2024). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komunitas Kompak API yang merupakan bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sosialisasi tersebut, M. Isa Thoriq A, S.Hum, M.A.P selaku narasumber menyampaikan definisi korupsi menurut KBBI. “Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain, termasuk penyalahgunaan jabatan,” jelasnya.
Sosialisasi ini menekankan tiga strategi utama pencegahan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ketiga strategi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat Sukoharjo tentang bahaya korupsi.
“Dengan semangat kebersamaan, kita wujudkan Sukoharjo bebas dari korupsi. Setiap individu memiliki peran penting, dan bersama kita bisa menciptakan perubahan,” tegas Thoriq dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Sukoharjo.