Menjelang pesta demokrasi di tingkat daerah, masyarakat akan memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024. Periode ini menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk menenangkan pikiran dan mempertimbangkan pilihan secara matang sebelum hari pencoblosan.
Selama masa tenang, masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas normal sehari-hari. Waktu ini juga dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan dokumen penting seperti KTP elektronik atau Biodata Penduduk yang diperlukan saat pemilihan. Tidak perlu khawatir, Anda masih bisa mengecek status kependudukan di DPT dan memastikan lokasi TPS tempat Anda akan memberikan suara.
Namun perlu diingat, masa tenang bukan berarti tanpa aturan. Segala bentuk kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial, tidak diperbolehkan. Pemasangan alat peraga kampanye harus sudah diturunkan, dan kegiatan politik seperti pawai atau pertemuan politik juga tidak diizinkan. Yang terpenting, hindari praktik politik uang atau intimidasi terhadap pemilih lain, karena hal ini dapat menciderai nilai-nilai demokrasi yang kita junjung.
Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama masa tenang, dapat langsung melaporkannya kepada Bawaslu. Mari bersama-sama menciptakan Pilkada yang aman, tertib, dan bermartabat dengan mematuhi aturan yang berlaku. Gunakan hak pilih Anda dengan bijak, karena suara Anda menentukan masa depan daerah kita.
Demokrasi yang sehat dimulai dari kesadaran kita bersama. Mari sukseskan Pilkada Serentak 2024!
Sumber : Bawaslu Sukoharjo