SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) PPID Pelaksana serta PPID Desa Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Auditorium Utama Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (18/2/2025).
Rakor dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo selaku Atasan PPID, Komisioner Bidang Monev dan Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti selaku narasumber, serta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sukoharjo selaku PPID.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkab Sukoharjo dalam implementasi keterbukaan informasi publik. “Pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Pemkab Sukoharjo memperoleh Kategori Informatif dengan nilai tertinggi 99,38,” ujarnya.
Sekda Widodo juga menyoroti prestasi Desa Mojorejo yang berhasil meraih peringkat 3 Nasional kategori Desa Berkembang dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Jakarta.
Komitmen Pemkab Sukoharjo dalam keterbukaan informasi publik telah diwujudkan melalui Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 500.12/18 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Rakor ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sukoharjo dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, khususnya dalam penyusunan DIP dan DIK yang menjadi instrumen penting dalam implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat kabupaten hingga desa.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti memberikan arahan teknis terkait klasifikasi informasi dan penyusunan DIP serta DIK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.