SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memperkuat pelindungan data pribadi dalam pengelolaan sistem elektronik di lingkungan perangkat daerah. Penguatan tersebut dilakukan dengan mendorong setiap perangkat daerah untuk memastikan keamanan data pribadi yang dikumpulkan, diolah, disimpan, maupun disampaikan melalui sistem elektronik.
Langkah tersebut sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku secara penuh sejak Oktober 2024. Dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor B/000/104/2026 tanggal 18 Juni 2026, perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap sistem elektronik diminta memperhatikan sejumlah aspek pelindungan data pribadi.
Dalam UU PDP, data pribadi merupakan data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik maupun nonelektronik. Sementara itu, pelindungan data pribadi mencakup keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesannya guna menjamin hak subjek data pribadi.
Tiga Aspek yang Perlu Diperhatikan
Penguatan pelindungan data pribadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mencakup identifikasi dan kontrol akses, transparansi dan sensor data, serta aspek legal dan pembaruan sistem.
Pertama, perangkat daerah diminta melakukan identifikasi terhadap sistem elektronik yang mengolah dan menyimpan data pribadi atau data rahasia. Hasil identifikasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo melalui kanal yang telah ditentukan.
Selain identifikasi, kontrol akses terhadap data juga menjadi perhatian. Akses data pribadi harus diberikan hanya kepada pihak yang berwenang dan relevan dengan pelaksanaan tugas maupun proses bisnis organisasi. Pengelola sistem juga diminta melakukan audit akses pengguna secara berkala serta menerapkan autentikasi untuk memverifikasi identitas pengguna dan mencegah akses yang tidak sah.
Kedua, perangkat daerah perlu memastikan adanya kebijakan privasi yang jelas dan mudah diakses oleh pengguna aplikasi maupun situs web. Kebijakan tersebut diperlukan untuk memberikan informasi secara transparan mengenai bagaimana data pribadi pengguna dikumpulkan, digunakan, diungkapkan, dan dikelola.
Dalam penyajian informasi melalui situs web atau aplikasi, data pribadi yang bersifat umum tetapi memiliki risiko penyalahgunaan juga perlu mendapatkan perlindungan melalui sensor atau data masking. Salah satu contoh yang ditampilkan dalam surat adalah penyamaran sebagian nomor induk kependudukan (NIK) pada dokumen yang dipublikasikan.
Ketiga, perangkat daerah diminta memperhatikan aspek legal dan pembaruan sistem elektronik. Sistem elektronik perlu diperbarui dengan standar keamanan terkini untuk mengurangi risiko serangan maupun kebocoran data.
Surat tersebut juga mencatat bahwa sepanjang rentang 2025–2026 terjadi sejumlah insiden siber pada sistem elektronik yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang berpotensi menimbulkan data leak atau kebocoran data dan data breach atau pelanggaran data.
Pengelola Sistem dan Pihak Ketiga Wajib Jaga Kerahasiaan
Pelindungan data pribadi juga mencakup aspek hubungan dengan pihak yang terlibat dalam pengelolaan sistem elektronik. Pengelola sistem dan pihak ketiga diwajibkan menandatangani Perjanjian Kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) sebagai bagian dari upaya menjaga kerahasiaan data.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemkab Sukoharjo juga menyiapkan Formulir Identifikasi Sistem Elektronik. Formulir tersebut digunakan perangkat daerah untuk mendata aplikasi yang dikelola, meliputi nama aplikasi, URL, unit kerja penanggung jawab, PIC/administrator, jenis data pribadi atau data rahasia yang diolah atau disimpan, serta status keaktifan sistem.
Data yang perlu diidentifikasi mencakup data pribadi yang bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan, serta data pribadi yang bersifat spesifik, antara lain data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
Melalui penguatan tersebut, pengelolaan sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo diarahkan tidak hanya untuk mendukung pelayanan pemerintahan secara digital, tetapi juga memastikan data pribadi masyarakat dan pengguna layanan dikelola secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi.
